Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Jemput Bola Tangani Kasus Istri Dianiaya dan Dilarang Bertemu Anak di Serpong

Kompas.com - 21/04/2021, 14:10 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan jemput bola guna menangani kasus istri yang dianiaya suami hingga dilarang mengasuh bayinya di Serpong, Tangerang Selatan.

Komisioner KPAI Jasra Putra menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap AN (29) oleh suaminya CC (33) karena menolak memompa air susu ibu (ASI) untuk bayinya.

Bahkan, AN kini dikabarkan dilarang oleh CC bertemu sang bayi yang seharusnya masih mendapatkan ASI eksklusif.

Baca juga: Tak Mau Pompa ASI karena Kesakitan, Seorang Ibu Dianiaya Suaminya di Serpong

"Akibat peristiwa ini anak pada akhirnya tidak mendapatkan haknya secara utuh terkait pemberian ASI ekslusif yang menjadi hak anak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Namun, Jasra menyebut pihak KPAI belum menerima pengaduan atau laporan secara langsung dari pihak AN yang dilarang oleh CC bertemu dan mengasuh anaknya.

"Barusan saya cek bagian penerima petugas pengaduan belum ada masuk aduanya. Kami punya sistem pengaduan bisa datang langsung atau melalui nomor Whatsapp," kata Jasra.

Baca juga: Dianiaya Suami karena Tolak Pompa ASI, Ibu di Serpong Juga Dilarang Bertemu Anaknya

Jasra pun mengimbau kepada keluarga AN untuk membuat laporan terkait pelarangan bertemu dan mengasuh anaknya yang masih membutuhkan ASI itu kepada KPAI.

Menurut dia, KPAI akan segera membantu menyelesaikan pertikaian pengasuhan tersebut. Sebab, pelarangan AN bertemu bayinya termasuk pelanggaran terhadap hak anak dan diatur dalam Undang-Undang (UU).

"UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak diasuh dan dibesarkan oleh orangtuanya dan memiliki hak untuk mengetahui siapa orangtuanya," kata Jasra.

Baca juga: Kasus KDRT Serpong: Suami Paksa Istri Pompa ASI, Lakukan Kekerasan hingga Larang Bertemu Anak

Jasra juga memastikan bahwa KPAI dapat menerapkan sistem jemput bola untuk menangani kasus pelarangan tersebut, jika keluarga AN tidak kunjung membuat laporan.

"Polanya bisa juga kami jemput bola untuk menghubungi ibu dalam membantu membuat laporan ke KPAI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial AN (29) dianiaya suaminya karena tidak mau memompa air susu ibu (ASI).

AN menolak memompa ASI-nya karena kesakitan tiap kali memompa ASI.

Buntut dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, AN tak dapat menemui buah hatinya hingga hari ini, Selasa (20/4/2021).

AN menuturkan, KDRT itu bermula ketika sang suami, CC (33) memaksa dia untuk memompa ASI-nya di apartemen mereka di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (17/4/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelum dia memompa ASI, AN meminta dibelikan kacang almond untuk memperlancar dan memperbanyak ASI-nya.

"Saya mikir kalau beli susu mahal, tapi suami malah marah," ungkap AN melalui pesan singkat, Selasa.

"Dia (CC) malah marah dan bilang kalau makanan asupan itu tidak terlalu penting," sambung dia.

Kata AN, CC menganggap bahwa yang terpenting adalah ASI harus dipompa setiap hari.

Sementara itu, AN beranggapan, bila ia tidak mengonsumsi asupan tertentu, maka ASI yang keluar akan sedikit dan justru melukai payudaranya.

Akibat perdebatan itu, CC lantas merebut anaknya yang masih berusia satu bulan dari AN.

Tak hanya itu, AN menyebut bahwa CC mendorong tubuh, menjambak rambut, hingga mencekik lehernya.

"Dijedotin kepala saya ke kepala dia, nabokin muka sebelah kiri saya hingga kuping saya berdengung dan keluar darah dari hidung saya," tutur AN.

Setelah dianiaya, AN yang ketakutkan langsung melarikan diri dari apartemen dan melaporkan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian.

"Saya pergi untuk menyelamatkan diri saya dulu yang sudah babak belur. Saya panik, saya takut, makanya saya buru-buru pergi," ujar dia.

Untuk sementara waktu, AN menempati rumah orangtuanya di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang.

AN juga mengaku telah melaporkan KDRT yang dia alami ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena dia tidak diizinkan untuk melihat sang buah hati oleh suaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com