JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan kasus sengkata lahan Pancoran Buntu II, Rabu (21/4/2021).
PT. Pertamina Training & Consulting selaku pihak tergugat tidak membacakan jawaban di depan ahli waris Sanjoto Mangunsasmito dan majelis hakim.
Ahmad Suyudi selaku kuasa hukum PT. Pertamina Training Consulting bersama pihak PT Pertamina hanya menyerahkan dokumen jawaban gugatan.
“(Jawaban gugatan) Tentang kewenangan kompetensi ya, jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang,” kata Suyudi kepada wartawan seusai persidangan, Rabu siang.
Baca juga: Bentrokan di Pancoran, Pertamina Bantah Pakai Ormas hingga Warga Ingin Perlakuan Manusiawi
Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menunda persidangan sampai Rabu (5/5/2021).
Majelis hakim meminta tergugat membawa bukti atas jawaban terkait tidak berwenangnya PN Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan kasus sengketa lahan di Pancoran Buntu 2.
“Sidang kita tunda sampai Rabu (5/5), di antara memberikan kesempatan tergugat 1 dan 2 mengajukan bukti awal,” ujar hakim.
Sidang lanjutan gugatan kasus sengketa lahan Pancoran Buntu 2 diwarnai aksi demonstrasi.
Pantauan Kompas.com, demonstrasi dilakukan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka membawa spanduk dan pengeras suara untuk membacakan tuntutannya.
Demonstran menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT. Pertamina Training Consulting terhadap masyarakat Pancoran Buntu II atas dasar pemulihan aset.
Mereka juga menolak segala bentuk represifitas yang dilakukan oleh kelompok, ormas, dan aparat negara.
Baca juga: Sengketa Lahan di Pancoran, Polisi Minta Pihak Luar Tidak Ikut Campur
Mereka mengecam segala bentuk penggusuran di tengah situasi pandemi Covid-19 dan bentuk perampasan tanah di manapun dan dengan dalih apapun.
Edi Danggur, kuasa hukum para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto, obyek sengketa lahan 2,8 hektar tanah beserta 24 rumah di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu No. 15, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tanah tersebut adalah milik ahli waris Sanjoto dan warga (yang tinggal) ditempatkan oleh Sanjoto sejak tahun 1981," kata Edi.
Awalnya, versi dia, tanah tersebut diperoleh Sanjoto melalui Perjanjian Kerjasama No. 21 tanggal 2 Februari 1972, antara Sanjoto dan Anton Partono CS, yakni rekan bisnis Sanjoto.
"Dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur kewajiban Sanjoto untuk menyediakan uang, sedangkan Anton Partono CS wajib sertifikatkan tanah tersebut kemudian diserahkan ke Sanjoto. Sebab Sanjoto yang dikuasakan untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga," sambung Edi.
Namun, Anton Partono cs gagal menyerahkan sertifikat-sertifikat rumah tersebut kepada Sanjoto.
Baca juga: Wagub DKI Minta Pertamina Carikan Tempat Tinggal Baru untuk Warga Pancoran yang Tergusur
Menurut Edi, secara diam-diam, Anton juga membuat perjanjian jual beli ke pihak lain, yaitu PT. Nagasastra.
Kemudian PT. Nagasastra menjual ke PT. Pertamina.
Sanjoto kemudian menggugat Anton ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan dan dimenangkan oleh Sanjoto sesuai dengan putusan No. 225/1973 G tanggal 7 September 1974.
Salah satu amar putusan adalah penjualan rumah-rumah oleh Anton Partono CS pada pihak ketiga, dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975, serta di tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977.
Putusan tersebut kemudian dieksekusi.
"(Putusan) sudah dieksekusi, jadi tanah-tanah itu dikosongkan dan diserahkan ke Sanjoto oleh pengadilan, lalu Pertamina sudah ditegur oleh pengadilan untuk menyerahkan tanah tersebut ke Sanjoto," jelas Edi.
Kemudian, pada 8 Februari 1981 dan 21 Maret 1981, ditandatangani berita pengosongan dan penyerahan tanah kepada Sanjoto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan.
Sejak itu, para ahliwaris dan warga menempati kawasan tersebut.
"Namun, pas 40 tahun ahli waris menempati tanah itu, pada November 2020 Pertamina kerahkan polisi, preman, brimob untuk ambil alih dari tangan ahli waris dan warga setempat," kata Edi.
Menurut Edi, tindakan PT. Pertamina jelas melanggar hukum. Maka, Edi telah mengajukan gugatan terkait perbuatan PT. Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.