JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota akan memanggil anak dari anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) yang dilaporkan telah memerkosa hingga menjual remaja perempuan, PU (15).
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pemanggilan AT untuk pemeriksaan soal pelaporan pemerkosaan akan dilakukan secepatanya.
"Belum tahu waktunya kapan akan dipanggil, tapi secepatnya akan kita panggil, memeriksa daripada terlapor," kata Erna saat dihubungi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Remaja Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi lalu Dijual, Temuan TPPO Akan Ditambahkan dalam Laporan
Rencana pemanggilan AT dilakukan setelah penyidik memeriksa korban terkait laporannya soal kejadian asusila yang dialami.
"Korban sudah dan kita sudah koordinasi dengan KPAI. Belum tahu (untuk soal yang dijual ke pria hidung belang), karena kita kan masih mendalami dulu. Kita belum bisa memastikan.," kata Erna.
Adapun polisi masih menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait aksi pemerkosaan yang dialami korban.
"Untuk Polres sampai saat ini kita sudah memanggil saksi-saksi, apa kemungkinan saksi akan bertambah atau berkembang kita tunggu," ucap Erna.
Sebelumnya keluarga PU melaporkan AT (21) ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).
Ibu korban, LF (47), membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
LF menjelaskan, kronologi dugaan asusila itu bermula saat putrinya memiliki hubungan cinta dengan AT.
Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan lalu.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF.
Selama menjalani hubungan cinta, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari terduga pelaku.