JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (21/4/2021).
Agenda sidang adalah lanjutan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi pada hari ini.
Mereka adalah Sarbini Abdul Murad (MER-C), Hadiki Habib (MER-C), Tonggo Meaty Fransiska (MER-C), Faris Nagib (RS Ummi), Nerina Mayakartiva (RS Ummi), dan Nuri Indah Indrasari (RSCM Jakarta Pusat).
"Sidang hari ini pemeriksaan enam saksi, semua dokter," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Ungkap Alasan Pulang dari RS Ummi Lebih Cepat, Rizieq Shihab: Dirutnya Dipidanakan, Saya Malu
Sidang kasus tes usap RS Ummi ini akan dilanjutkan pada Rabu (28/4/2021).
"Agenda sidang Rabu pekan depan masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum," lanjut Alex.
Pada sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan oleh JPU berjumlah lima, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya, Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Baca juga: Akui Larang RS Buka Hasil Tes PCR ke Satgas, Rizieq Shihab: Nanti Diteror Buzzer
Adapun MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.