TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi diminta memperhatikan nasib bayi yang terdampak kasus penganiayaan seorang ibu berinisial AN (29) oleh suaminya CC (33) di Serpong, Tangerang Selatan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menjelaskan, polisi harus memperhatikan nasib sang anak lantaran tidak diperkenankan bertemu ibunya oleh ayahnya.
Sementara sang anak masih harus mendapatkan air susu ibu (ASI) secara eksklusif karena baru berusia satu bulan.
Baca juga: Kasus KDRT Serpong: Suami Paksa Istri Pompa ASI, Lakukan Kekerasan hingga Larang Bertemu Anak
"Tentu semua pihak termasuk kepolisian harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Jasra kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
"Apalagi masih usia bayi yang membutuhkan ASI Ekslusif dari ibunya," sambungnya.
Selain itu, KPAI juga meminta dinas terkait untuk bisa melakukan pendampingan kepada sang ibu dan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Jasra juga memastikan bahwa KPAI akan mengawal dan mengawasi penanganan kasus KDRT dan pelarangan sang Ibu bertemu bayinya oleh suami.
"Terutama bagaimana memastikan bayi tersebut berada dalam kondisi sehat dan mendapatkan pemenuhan dan perlindungan hak-haknya secara baik dari orang tuanya," pungkasnya.
Baca juga: Tak Mau Pompa ASI karena Kesakitan, Seorang Ibu Dianiaya Suaminya di Serpong
Adapun larangan AN bertemu sang buah hati oleh CC termasuk pelanggaran terhadap hak anak yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya dan memiliki hak untuk mengetahui siapa orang tuanya," kata Jasra.
"Maka segala upaya menghalang-halangi akses bertemu tersebut merupakan bentuk pelanggaran," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial AN (29) dianiaya suaminya karena tidak mau memompa air susu ibu (ASI).
AN menolak memompa ASI-nya karena kesakitan tiap kali memompa ASI.
Buntut dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, AN tak dapat menemui buah hatinya hingga hari ini, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Dianiaya Suami karena Tolak Pompa ASI, Ibu di Serpong Juga Dilarang Bertemu Anaknya
AN menuturkan, KDRT itu bermula ketika sang suami, CC (33) memaksa dia untuk memompa ASI-nya di apartemen mereka di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (17/4/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.