JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina membantah telah merampas lahan milik ahli waris Sanjoto Mangunkusumo di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.
PT Pertamina melalui PT Pertamina Training Consulting (PTC) mengeklaim telah melakukan sosialisasi terkait sengketa lahan di Pancoran Buntu II.
“Oh kami tidak merampas lahan, tidak ada. Kami melakukan sosialisasi kemudian kami melakukan persuasif atau komunikasi dua arah," kata kuasa hukum PT PTC Achmad Suyudi saat ditemui wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Pertamina Anggap PN Jaksel Tak Berwenang Tangani Sengketa Lahan Pancoran Buntu II
Ia juga mengaku tak mengetahui terkait alat berat atau beko di Jalan Pancoran Buntu II.
Achmad kembali mengatakan, pihak Pertamina melalui PT PTC telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Oh tidak ada (alat berat masuk), memang sudah ada di situ. Kami tidak tahu detailnya, tapi yang jelas kami lakukan sosialisasi dulu dan mereka rata-rata tokoh sudah bersedia dan mengetahui, bukan pemilik langsung," ujar Achmad.
Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan kasus sengketa lahan Pancoran Buntu 2 diwarnai aksi demonstrasi.
Pantauan Kompas.com, demonstrasi dilakukan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Bentrokan di Pancoran, Pertamina Bantah Pakai Ormas hingga Warga Ingin Perlakuan Manusiawi
Mereka membawa spanduk dan pengeras suara untuk membacakan tuntutannya.
Demonstran menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT PTC terhadap masyarakat Pancoran Buntu II atas dasar pemulihan aset.
Mereka juga menolak segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh kelompok, ormas, dan aparat negara.
Mereka mengecam segala bentuk penggusuran di tengah situasi pandemi Covid-19 dan bentuk perampasan tanah di mana pun dan dengan dalih apa pun.
Edi Danggur, kuasa hukum para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto, mengatakan bahwa obyek sengketa lahan 2,8 hektar tanah beserta 24 rumah di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 15, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tanah tersebut adalah milik ahli waris Sanjoto dan warga (yang tinggal) ditempatkan oleh Sanjoto sejak tahun 1981," kata Edi.
Awalnya, versi dia, tanah tersebut diperoleh Sanjoto melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 21 tanggal 2 Februari 1972, antara Sanjoto dan Anton Partono CS, yakni rekan bisnis Sanjoto.
"Dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur kewajiban Sanjoto untuk menyediakan uang, sedangkan Anton Partono CS wajib sertifikatkan tanah tersebut kemudian diserahkan ke Sanjoto, sebab Sanjoto yang dikuasakan untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga," sambung Edi.
Baca juga: Soal Sengketa di Pancoran, Pertamina Klaim Pemilik Sah Tanah
Namun, Anton Partono cs gagal menyerahkan sertifikat-sertifikat rumah tersebut kepada Sanjoto.
Menurut Edi, secara diam-diam, Anton juga membuat perjanjian jual beli ke pihak lain, yaitu PT Nagasastra.
Kemudian PT Nagasastra menjual ke PT Pertamina.
Sanjoto kemudian menggugat Anton ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan dan dimenangkan oleh Sanjoto sesuai dengan putusan Nomor 225/1973 G tanggal 7 September 1974.
Salah satu amar putusan adalah penjualan rumah-rumah oleh Anton Partono cs pada pihak ketiga dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975, serta di tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977.
Putusan tersebut kemudian dieksekusi.
"(Putusan) sudah dieksekusi, jadi tanah-tanah itu dikosongkan dan diserahkan ke Sanjoto oleh pengadilan, lalu Pertamina sudah ditegur oleh pengadilan untuk menyerahkan tanah tersebut ke Sanjoto," jelas Edi.
Kemudian, pada 8 Februari 1981 dan 21 Maret 1981, ditandatangani berita pengosongan dan penyerahan tanah kepada Sanjoto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan.
Sejak itu, para ahli waris dan warga menempati kawasan tersebut.
"Namun, pas 40 tahun ahli waris menempati tanah itu, pada November 2020 Pertamina kerahkan polisi, preman, brimob untuk ambil alih dari tangan ahli waris dan warga setempat," kata Edi.
Menurut Edi, tindakan PT Pertamina jelas melanggar hukum. Maka, Edi telah mengajukan gugatan terkait perbuatan PT Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.