Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Bantah Rampas Lahan di Pancoran Buntu II

Kompas.com - 21/04/2021, 18:34 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina membantah telah merampas lahan milik ahli waris Sanjoto Mangunkusumo di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.

PT Pertamina melalui PT Pertamina Training Consulting (PTC) mengeklaim telah melakukan sosialisasi terkait sengketa lahan di Pancoran Buntu II.

“Oh kami tidak merampas lahan, tidak ada. Kami melakukan sosialisasi kemudian kami melakukan persuasif atau komunikasi dua arah," kata kuasa hukum PT PTC Achmad Suyudi saat ditemui wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Pertamina Anggap PN Jaksel Tak Berwenang Tangani Sengketa Lahan Pancoran Buntu II

Ia juga mengaku tak mengetahui terkait alat berat atau beko di Jalan Pancoran Buntu II.

Achmad kembali mengatakan, pihak Pertamina melalui PT PTC telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Oh tidak ada (alat berat masuk), memang sudah ada di situ. Kami tidak tahu detailnya, tapi yang jelas kami lakukan sosialisasi dulu dan mereka rata-rata tokoh sudah bersedia dan mengetahui, bukan pemilik langsung," ujar Achmad.

Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan kasus sengketa lahan Pancoran Buntu 2 diwarnai aksi demonstrasi.

Pantauan Kompas.com, demonstrasi dilakukan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Bentrokan di Pancoran, Pertamina Bantah Pakai Ormas hingga Warga Ingin Perlakuan Manusiawi

Mereka membawa spanduk dan pengeras suara untuk membacakan tuntutannya.

Demonstran menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT PTC terhadap masyarakat Pancoran Buntu II atas dasar pemulihan aset.

Mereka juga menolak segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh kelompok, ormas, dan aparat negara.

Mereka mengecam segala bentuk penggusuran di tengah situasi pandemi Covid-19 dan bentuk perampasan tanah di mana pun dan dengan dalih apa pun.

Sengketa sejak tahun 1970-an

Edi Danggur, kuasa hukum para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto, mengatakan bahwa obyek sengketa lahan 2,8 hektar tanah beserta 24 rumah di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 15, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tanah tersebut adalah milik ahli waris Sanjoto dan warga (yang tinggal) ditempatkan oleh Sanjoto sejak tahun 1981," kata Edi.

Awalnya, versi dia, tanah tersebut diperoleh Sanjoto melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 21 tanggal 2 Februari 1972, antara Sanjoto dan Anton Partono CS, yakni rekan bisnis Sanjoto.

"Dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur kewajiban Sanjoto untuk menyediakan uang, sedangkan Anton Partono CS wajib sertifikatkan tanah tersebut kemudian diserahkan ke Sanjoto, sebab Sanjoto yang dikuasakan untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga," sambung Edi.

Baca juga: Soal Sengketa di Pancoran, Pertamina Klaim Pemilik Sah Tanah

Namun, Anton Partono cs gagal menyerahkan sertifikat-sertifikat rumah tersebut kepada Sanjoto.

Menurut Edi, secara diam-diam, Anton juga membuat perjanjian jual beli ke pihak lain, yaitu PT Nagasastra.

Kemudian PT Nagasastra menjual ke PT Pertamina.

Sanjoto kemudian menggugat Anton ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan dan dimenangkan oleh Sanjoto sesuai dengan putusan Nomor 225/1973 G tanggal 7 September 1974.

Salah satu amar putusan adalah penjualan rumah-rumah oleh Anton Partono cs pada pihak ketiga dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975, serta di tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977.

Baca juga: Kronologi Sengketa Lahan di Pancoran yang Picu Bentrokan Versi Kontras, Warga Kerap Diintimidasi dan Dianiaya

Putusan tersebut kemudian dieksekusi.

"(Putusan) sudah dieksekusi, jadi tanah-tanah itu dikosongkan dan diserahkan ke Sanjoto oleh pengadilan, lalu Pertamina sudah ditegur oleh pengadilan untuk menyerahkan tanah tersebut ke Sanjoto," jelas Edi.

Kemudian, pada 8 Februari 1981 dan 21 Maret 1981, ditandatangani berita pengosongan dan penyerahan tanah kepada Sanjoto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan.

Sejak itu, para ahli waris dan warga menempati kawasan tersebut.

"Namun, pas 40 tahun ahli waris menempati tanah itu, pada November 2020 Pertamina kerahkan polisi, preman, brimob untuk ambil alih dari tangan ahli waris dan warga setempat," kata Edi.

Menurut Edi, tindakan PT Pertamina jelas melanggar hukum. Maka, Edi telah mengajukan gugatan terkait perbuatan PT Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com