JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), terhadap remaja perempuan berinisial PU (15).
Kompolnas mendesak Polres Metro Bekasi Kota yang menangani kasus tersebut untuk segera menangkap terduga pelaku karena berpotensi melarikan diri.
"Kerja cepat penyidik sangat diharapkan, mengingat potensi terlapor melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan kejahatan lagi cukup besar," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Polisi Akan Panggil Anak Anggota DPRD Bekasi yang Diduga Perkosa dan Jual Remaja
Poengky meminta penyidik Polres Metro Bekasi Kota profesional dalam menangani kasus itu, mengingat terduga pelaku ini merupakan anak anggota DPRD.
"Saya berharap penyidik profesional dalam melakukan lidik sidik, dengan didukung scientific crime investigation," kata Poengky.
Poengky menegaskan, melindungi anak sebagai korban, baik kekerasan, pemerkosaan, hingga perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi, menjadi kewajiban semua, termasuk polisi.
"Sehingga polisi juga wajib melindungi anak korban dengan memproses kasusnya secara profesional dan akuntabel," kata Poengky.
Adapun sejauh ini polisi belum menangkap terduga pelaku meski identitas telah diketahui.
Polisi baru berencana memanggil terduga pelaku yang belum diketahui waktunya.
Sebelumnya, keluarga PU melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).
Ibu korban, LF (47), membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
LF menjelaskan, dugaan asusila itu bermula saat putrinya memiliki hubungan cinta dengan AT.
Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.