JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Pembayaran dapat dilakukan sejak awal Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri.
Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap jiwa yang memenuhi syarat berikut:
Adapun zakat yang dikeluarkan bisa berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Baca juga: Ini Link Pendaftaran BLT UMKM Per Kecamatan di Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.