JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rio Reifan (RR) kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Pesinetron Tukang Bubur Naik Haji ini ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Bermodal informasi itu, tim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak ke kediaman Rio.
Polisi mendapati Rio bersama rekannya, seorang perempuan berinisial SA, baru saja selesai pesta sabu. Ia ditangkap bersama perempuan berinisial SA itu.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Pemasok Narkoba ke Rio Reifan
"RR bersama SA berada dalam sebuah kamar dan ditemukan dalam tas ada narkotika jenis sabu 0,21 gram," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Rio dan SA mengakui bahwa mereka baru saja memakai sabu tersebut.
"Jadi itu barang sisa 0,21," ujar Yusri.
Saat polisi masih melakukan penggeledahan di rumah Rio, seorang kurir ojek online datang mengantarkan paket. Polisi langsung mengecek bungkusan hitam itu dan menemukan sabu di dalamnya.
"Rapi sekali bungkusannya. Dalam kotak itu ada klip kecil sabu seberat 1 gram. Memang sudah dipesan oleh yang bersangkutan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan interogasi kepada pengendara ojek online yang mengantar paket tersebut. Ia memastikan bahwa pengendara itu mitra resmi aplikasi penyedia jasa layanan ojek online. Dia juga sama sekali tidak tahu bahwa paket yang diantarnya berisi narkoba.
Sampai kemarin, polisi masih mendalami pemasok narkoba jenis sabu ke Rio Reifan. Yusri mengemukakan, identitas pemasok narkoba itu belum dikantongi oleh polisi.
"Kami sedang dalami dari mana dia dapat barang haram itu. Kemudian sudah berapa lama dia gunakan, motifnya apa," kata Yusri.
Menurut Yusri, polisi sudah menginterogasi Rio dan menggali dari mana pesinetron itu mendapatkan sabu. Rio mengaku bahwa dia mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial F di Depok.
Baca juga: 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Tak Pernah Direhabilitasi
Namun, polisi tak mendapat hasil saat menelusuri sesuai alamat yang diberikan.
"Dia menyebutkan inisial F daerah Depok. Kami lakukan pengejaran, tapi ternyata alamatnya palsu," kata Yusri.
Ini kali keempat Rio Reifan tersandung kasus narkotika jenis sabu. Dia pertama kali ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2015. Setelah menjalani masa hukuman penjara, ia kembali ditangkap atas kasus yang sama pada 2017. Lalu, kasus serupa kembali terulang pada 2019 dan 2021 ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.