JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Agenda sidang adalah lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). JPU berencana menghadirkan lima orang saksi pada sidang hari ini.
"Ada lima," kata jaksa kepada hakim dalam sidang Senin lalu.
Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ada di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pada sidang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab dan RS Ummi Bogor yang Tutupi Hasil Swab Positif Covid-19
Pada sidang Senin lalu, Ahmad Riza menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi lantaran harus menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih.
"Kan enggak bisa (hadir) seperti hari ini kan ada acara paripurna," kata Riza.
Riza saat itu mengaku sudah mendapat surat pemanggilan sebagai saksi. Dia mempertimbangkan kembali kehadirannya sebagai saksi di sidang Rizieq Shihab tersebut.
"Nanti kami lihat kalau soal itu, kan memang ada undangannya," kata Riza.
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Menurut dakwaan jaksa, Rizieq mengetahui bahwa di wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Rizieq hadir di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020. Jaksa menyebut, acara yang dihadiri Rizieq di Megamendung itu, yang memicu terjadinya kerumunan massa, tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Akui Larang RS Buka Hasil Tes PCR ke Satgas, Rizieq Shihab: Nanti Diteror Buzzer
"Tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, terdakwa tetap saja agendakan hadir untuk melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama dan peresmian studio TV di markas syariah di Kampung Babakan, Pekancilan, Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.
Menurut jaksa, Rizieq sebagai sosok panutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Jaksa menambahkan, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.