Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri John Kei Bantah Sejumlah Dakwaan terhadap Bapaknya

Kompas.com - 22/04/2021, 10:37 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan dengan terdakwa John Refra atau John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021).

Putri John Kei, yaitu Erviliana Refra, dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum John. Selain Erviliana, kuasa hukum John juga menghadirkan tiga saksi lain, yaitu Igo, Silubun, dan Yoppy

Dalam kesaksiannya, Erviliana mengaku bahwa dia pernah diceritakan John soal perkaranya dengan Nus Kei yang merupakan paman dari John atau Opa dari Erviliana.

"Saya tahu papa saya John Refra memberi bantuan, di mana Opa Nus (Nus Kei) meminjam uang kepada papa saya senilai Rp 1 miliar," kata Erviliana.

Baca juga: Saksi Sebut Nus Kei Janji Temui John Kei Bahas Masalah Utang Rp 1 Miliar, tapi Tak Ditepati

Uang tersebut, menurut Erviliana, digunakan untuk mengurus perkara tanah di Ambon, Malaku.

John pernah menyatakan bahwa Nus mengunjungi dirinya itu ketika dia mendekam di Rutan Salemba. Tujuan kunjungan Nus adalah untuk meminjam uang.

John kemudian menagih utang tersebut setelah dia keluar dari penjara.

"Jadi, setelah papa keluar dari Nusa Kambangan, papa sudah berusaha menghubungi Nus Kei. Bahkan papa mencoba untuk secara kekeluargaan sampai ke rumah Nus Kei untuk menyelesaikan utang Rp 1 miliar tersebut," kata Evriliana.

John Kei awalnya dipenjara di Rutan Salemba, Jakarta, sebelum kemudian dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Namun, menurut Evriliana, Nus Kei tidak merespons dengan baik penagihan utang John.

"Sampai akhirnya papa mengutus pengacara, yaitu Daniel Far-far untuk menyelesaikan (masalah) tersebut melalui (jalur) profesional," ungkapnya.

Bantah ada rapat merencanakan pembunuhan Nus

Erviliana juga membantah adanya rapat untuk merencanakan pembunuhan Nus di rumah mereka pada 20 Juni 2020.

"Itu bukan rapat karena papa itu dituakan. Itu papa memberi nasihat untuk adik-adiknya jadi kalau dibilang rapat untuk (rencana) bunuh (Nus) ya tidak sama sekali," kata Erviliana.

Erviliana mengaku sempat keluar rumah pada 20 Juni 2020 sore. Namun, pada pukul 20.00 WIB, ia kembali ke rumah dan mendapati masih banyak anak buah John berkumpul di rumah.

"Jam 8 (malam) saya di rumah, tapi jam 18.00 saya enggak di rumah, ada di sekitar Kompleks Titian (rumah keluarga John). Memang ada kumpul-kumpul, om-om sharing-sharing," kata Evriliana.

Ia mengaku tak mendengar rencana pembunuhan apapun dibicarakan John.

"Enggak dengar. Saya lihat papa kasih nasihat adik-adiknya untuk hidup lebih baik, tidak ada keributan, tidak pakai narkoba," kata Evriliana.

Igo, anak buah John Kei yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang itu juga mengungkapkan hal serupa.

"Setiap 16.30 sampai 17.00 WIB itu jadwal John beri arahan ke kita, melarang konsumsi miras narkoba, lalu berperilaku baik dalam lingkungan dan ikut John pelayanan," kata Igo yang merupakan kakak sepupu John.

Bantah ada papan 'Target Operasi' John

Erviliana juga membantah ada papan yang memuat nama-nama target pembunuhan John.

"Tidak, yang saya lihat di papan itu jadwal papa pelayananan dari gereja ini ke gereja ini," kata Erviliana.

"Untuk target (pembunuhan) itu tidak sama sekali," lanjutnya.

Ia menyatakan tak pernah mendengar rencana John melakukan kekerasan apa pun kepada Nus.

Dalam sidang sidang sebelumnya, Nus Kei menyatakan bahwa namanya tertulis dalam daftar papan nama 'target operasi' John Kei dan anak buahnya.  Hal itu dia ketahui dari salah seorang rekannya pada malam ebelum penyerangan dua rekannya pada 21 Juni 2020.

Selain membantah adanya papan target operasi, Erviliana juga membantah ada rapat untuk merencanakan pembunuhan Nus di rumahnya pada 20 Juni 2020.

Erviliana justru mengungkapkan detik-detik penangkapan John di kediamannya di Perumahan Titian, Bekasi, pada 21 Juni 2020.

"Itu jam 9 (malam). Pada malam penangkapan, saya, papa, mama, cucu-cucu lagi bercanda-bercanda, sedang ngobrol-ngobrol,"kata Erviliana.

"Tiba-tiba terdengar suara senjata terus-menerus, kami kaget, (ada) tembakan terus-menerus," ungkapnya

Menurut Erviliana, rumah mereka didobrak petugas.

"Kami kayak diserang, didobrak, dor dor dor," kata Erviliana.

Ia kemudian keluar rumah dan melihat setidaknya 30 orang keluarganya ditangkap, termasuk adik kandung Erviliana.

Erviliana mengaku melihat lima orang terdakwa yang kini ditahan bersama dengan John di Polda Metro Jaya.

"Saya lihat mereka babak belur, saya lihat mereka semua berdarah," kata Erviliana.

Sejumlah barang dari dalam rumah John, kata Erviliana, diambil pada malam penangkapan.

"Yang diambil samurai (pedang) pajangan, beberapa handphone, itu yang di dalam rumah saya ya," jelasnya.

Nus disebut tak tepati janji

Saksi Igo menyatakan, dirinya pernah diinstruksikan John untuk menagih utang Rp 1 miliar kepada Nus Kei.

"Saya disuruh menagih ke Nus tiga kali, dua kali ketemu," kata Igo dalam persidangan.

Saat ditagih, Nus mengatakan akan menemui John untuk mengurus permasalahan utang.

"Nus janji akan ngomong sama John untuk selesaikan masalah," kata Igo.

Namun, menurut Igo, Nus tidak pernah memenuhi janji tersebut.

Nus tak kunjung menemui John. John pun menggunakan jasa pengacara yakni Daniel Far-Far, kini Daniel juga ditahan bersama John, untuk menagih utang ke Nus.

Menurut Igo, ia menagih utang bersama Yoseph Tanlai, mantan anak buah John yang pernah bersaksi di sidang pada 3 Maret 2021. Kini, Yoseph menjadi anak buah Nus Kei.

Igo mengungkapkan, dia tak pernah mendapat instruksi dari John intuk membunuh Nus. Ia juga mengaku tak pernah ada rapat yang membahas rencana pembunuhan.

Kedua orang saksi lain, Silubun dan Yoppy, juga mengatakan hal yang serupa.

"Tidak pernah ada rapat," kata Silubun, saksi lainnya.

Baca juga: Bantah Ada Papan Daftar Target Pembunuhan, Anak John Kei: Yang Ada Jadwal Pelayanan Papa

"Tidak ada pembicaraan mau bunuh Nus," kata Yoppy.

Dakwaan John Kei

John Kei terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan terkait terbunuhnya  seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing. John didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Jaksa menyatakan, perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam dari John Kei pada 2013. Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.

Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut. Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.

Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.

Jaksa mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus.

Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang, tempat tinggal Nus.

Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang anak buah John Kei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com