JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 2018.
Vonis dibacakan majelis hakim pada Rabu (21/4/2021) siang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meminta tak disebutkan identitasnya mengatakan, keenam terdakwa yang divonis telah menerima dan tidak menyatakan banding.
"Hasil persidangan perkara Terorisme, kejadian di Mako Brimob, Rabu 21 April 2021. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Saat Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris: 5 Polisi dan 1 Napi Tewas
Berdasarkan daftar, keenam terdakwa yang divonis mati itu yakni:
1. Anang Rachman
2. Suparman alias Maher
3. Syawaludin Pakpahan
4. Suyanto alias Abu Izza
5. Handoko alias Abu Bukhori
6. Wawan Kurniawan
Baca juga: Klaim Kemenangan Anies soal Covid-19 dan Alarm Mayat Bergelimpangan di India
Dalam peristiwa itu, 155 narapidana kasus terorisme sempat menyandera anggota polisi selama sekitar 39 jam.
Mereka akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (10/5/2018) pagi. Adapun lima anggota Polri gugur.
Selama dua malam itu, sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lini masa yang dirangkum Kompas.com dari peristiwa saat itu.
Selasa, 8 Mei 2018
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.