JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 2018.
Vonis dibacakan majelis hakim pada Rabu (21/4/2021) siang.
"Hasil persidangan perkara Terorisme, kejadian di Mako Brimob, Rabu 21 April 2021. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," kata Humas PN Jaktim yang meminta tidak disebutkan namanya, Kamis (22/4/2021).
Adapun keenam terdakwa yang divonis mati adalah:
Baca juga: Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Mati
Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi kerusuhan di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (8/5/2018) malam.
Sel tahanan napi kasus terorisme (napiter) dikabarkan jebol sekitar pukul 21.30. Petugas pun berupaya mengendalikan keadaan, dan baku hantam pun terjadi antara petugas dan para napi.
Catatan Kompas.com, ketegangan terus meningkat hingga keesokan harinya. Rabu dini hari, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar Mako Brimob dengan memasang kawat berduri.
Akses jalan yang ada di depan Mako pun ditutup sementara. Personel Brimob dikerahkan untuk berjaga di sepanjang jalan tersebut. Mereka mengokang senjata laras panjang.
Baca juga: 8 Aturan Warga Jakarta yang Hendak Keluar Kota di Masa Pengetatan dan Larangan Mudik
Karo Penmas Polri Brigjen Pol M. Iqbal mengatakan, kerusuhan bermula dari cekcok antara tahanan dengan petugas perihal makanan pemberian keluarga yang harus melewati pemeriksaan petugas terlebih dahulu.
Ada narapidana yang tidak terima dan memicu keributan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.