Untuk penghapusan aset, Sudin Bina Marga Jakarta Pusat harus bersurat terlebih dulu ke Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Pusat. Surat itu sudah dikirim sejak Maret 2021.
Plt Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Pusat, Gigih, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan penghapusan aset itu.
Pihaknya segera menindaklanjuti surat itu dengan memanggil warga yang mengusulkan penghapusan aset.
Setelah itu, pihaknya akan meneruskan permintaan penghapusan aset kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Setelah Gubernur DKI Jakarta menerbitkan izin penghapusan aset, maka akan digelar tahapan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Proses penghapusan aset rampung hingga proses lelang diperkirakan memakan waktu paling cepat 3 hingga 4 bulan ke depan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.