TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah agen PO bus di Terminal Bayangan Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, bakal menghentikan penjualan tiket mulai 5 Mei 2021.
Penjualan tiket dihentikan karena pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
Agen PO Bus Blue Star di Terminal Bayangan Cimanggis, Erwin (45), mengatakan, perusahaannya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh agen untuk menghentikan perjalanan ketika larangan mudik berlaku.
Baca juga: Penumpang di Terminal Bayangan Cimanggis Meningkat Sebelum Larangan Mudik Berlaku
Selain itu, penjualan tiket bagi penumpang juga harus dihentikan satu hari sebelum dimulainya kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
"Perusahaan sudah keluarkan surat edaran. Semua setop 5 Mei 2021, baik penjualan tiket maupun perjalanan bus. Mulai lagi 18 Mei 2021," ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (22/4/2021).
Dadang (47), agen PO Bus Murni Jaya, mengatakan, pihaknya juga akan menghentikan penjualan tiket perjalanan mulai 5 Mei 2021.
"Semua PO bus di sini tanggal 5 Mei 2021 semua. Jadi penjualan, perjalanan terakhir itu Rabu," kata Dadang.
Baca juga: Tangerang Selatan Tidak Berlakukan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku
Dia pun memastikan tidak ada pemberangkatan bus keluar kota dari Terminal Bayangan Cimanggis pada 6-17 Mei 2021.
"Nanti mulai lagi 18 Mei 2021," pungkas Dadang.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.
Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Mudik Dilarang, Pemkot Bekasi Godok Ketentuan SIKM
Pengecualian berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni:
1. perjalanan dinas;
2. kunjungan keluarga sakit;
3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
4. ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
5. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.