JAKARTA, KOMPAS.com - Adu mulut terjadi antara terdakwa Rizieq Shihab dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Agenda sidang itu adalah pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.
Awalnya, Rizieq bertanya kepada salah satu saksi, yakni Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
"Selain Petamburan, sepengetahuan Anda, ada ngga protes-protes yang dibawa ke pengadilan seperti di Petamburan begini?" tanya Rizieq kepada Arifin.
Baca juga: Naik Pitam Disebut Menggiring Saksi, Rizieq Berdiri dan Tunjuk-tunjuk Jaksa di Persidangan
"Yang saya tahu, saya belum pernah," jawab Arifin.
Salah satu jaksa kemudian memotong sesi tanya jawab tersebut.
"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," kata jaksa.
"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?" Rizieq merespons.
Jaksa tetap bersikeras bahwa ada penggiringan yang dilakukan Rizieq.
Namun, hakim menilai, apa yang dilakukan Rizieq tidak menggiring saksi.
"Memang kalau namanya menggiring itu kan dilarang, tetapi bertanya seperti tadi itu normal-normal aja saya pikir," kata Ketua Hakim Suparman Nyompa.
Baca juga: 36 Orang Melanggar Prokes di Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi: Total Denda Rp 1.450.000
"Normal, terima kasih majelis hakim," tutur Rizieq.
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu juga mengatakan, ia tidak menerima jawaban saksi dari pertanyaan-pertanyaan JPU.
"Adapun jawaban saksi kepada pertanyaan jaksa penuntut umum, kami tolak karena banyak diarahkan. Terima kasih," kata Rizieq.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.