JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Setyo Mulyadi meminta kepolisian untuk segera menangkap anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) yang diduga memperkosa dan menjual remaja perempuan, PU (15).
Semenjak kasus pemerkosaan itu dilaporkan oleh korban, terlapor masih berkeliaran.
"Harus (tangkap pelakunya), bahkan segera. Jangan tanjam ke bawah, tumpul ke atas," kata pria yang akrab disapa Kak Seto saat dihubungi, Kamis (22/4/2021).
Kak Seto menegaskan, LPAI melalui cabang Kota Bekasi akan mengawal dugaan kasus pemerkosaan dan penjualan anak di bawah umur untuk prostitusi itu.
"Selain ada LPAI pusat, nanti kami akan meminta perhatian dari ketua LPAI Bekasi. Kami akan mendesak juga Polres Metro Bekasi Kota untuk bertindak lebih tegas lagi," katanya.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Anak Anggota DPRD Bekasi yang Diduga Perkosa dan Jual Remaja
Menurut Kak Seto, ketegasan menindak terlapor harus diwujudkan karena perbuatannya yang melanggar hak anak.
"Iya memang ini jelas pelanggaran hak anak. Selain kekerasan seksual juga tindak pidana perdagangan orang. Tentu sanksi pidananya juga akan berlapis," kata Kak Seto.
Sebelumnya keluarga PU melaporkan AT (21) ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan seksual.
Ibu korban, LF (47), membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
LF menjelaskan, kronologi dugaan asusila itu bermula saat putrinya memiliki hubungan cinta dengan AT.
Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan lalu.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF.
Selama menjalani hubungan cinta, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari terlapor.
Keluarga korban yang mengetahuinya bermaksud melaporkan tindak kekerasan terlapor ke polisi.