Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra-Lebaran dan H+7 pasca-Lebaran.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut, Berikut Cara Mengisi e-HAC
"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum surat edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," tulis addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun, aturan lengkap perjalanan selama masa pengetatan dan larangan mudik dapat dilihat dalam tautan berikut in.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.