"14 tusukan di dada dan perut. Tapi tidak mengenai bagian tubuh vital. sehingga korban masih bisa mendapat perawatan," ungkap Iman.
Pelaku juga mencuri ponsel korban. Setelah itu, pelaku kabur.
Baca juga: Cerita Saksi Saat Polisi Gerebek Penginapan di Tebet Terkait Kasus Prostitusi Anak
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kini, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.