TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) yang dianiaya pelanggannya di Apartemen Green Lake, Ciputat, Tangerang Selatan, alami luka 14 tusukan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, korban berinisial M (27) ditusuk oleh tersangka DC (28) menggunakan pisau karena menagih pembayaran jasa berkencan.
"Korban mengalami 14 tusukan di dada dan perut menggunakan senjata tajam," ujar Iman dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Tak Mampu Bayar Setelah Berkencan, Sekuriti Tusuk PSK di Apartemen Ciputat
Iman mengatakan, senjata tajam tersebut tidak sampai mengenai bagian vital tubuh korban.
Korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang Selatan.
"Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Kondisinya Enggak kritis, masih stabil," pungkas Iman.
Adapun peristiwa penusukan terhadap M terjadi pada Rabu (14/4/2021), karena DC tak sanggup membayar jasa yang telah disepakati keduanya.
Iman menjelaskan, pada awalnya M memesan jasa DC melalui aplikasi Mi Chat pada Rabu (14/4/2021).
Tersangka sepakat membayar korban sebesar Rp 300.000 untuk sekali kencan dan bertemu di Apartemen Green Lake View.
Setelah berkencan, M hanya membayar Rp 150.000 atau separuh dari kesepakatan.
"Disepakati Rp 300.000, dia bayar Rp 150.000. Karena tidak punya uang," ungkapnya.
Baca juga: Sekuriti Penusuk PSK di Apartemen Ciputat Sudah Siapkan Pisau Sebelum Berkencan
Korban yang tidak terima dibayar separuh harga kemudian meminta tersangka memberikan uang sisa pembayaran.
Perdebatan terjadi sampai akhirnya pelaku menusuk korban menggunakan pisau.
Menurut Iman, tersangka sudah menyiapkan pisau sebelum bertemu dengan korban M di lokasi kejadian.
DC mengaku membawa pisau tersebut untuk sekadar berjaga-jaga apabila ditagih M membayar sewa secara penuh sebesar Rp 300.000.
Namun, tersangka yang geram karena terus dipaksa membayar secara penuh akhirnya menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban.
Baca juga: Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Polisi Temukan 15 Perempuan Mayoritas di Bawah Umur
"Sudah dipersiapkan oleh tersangka tapi itu awalnya menurut tersangka hanya untuk menakut-nakuti saja. Tapi pada saat kejadian dia gunakan untuk menusuk korban," kata Iman.
Pelaku juga mencuri ponsel korban. Setelah itu, pelaku kabur.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kini, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.