Dalam addendum itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Opsi lainnya adalah melakukan tes GeNose C19 pada hari keberangkatan di mana tes tersedia di rest area.
Satgas Covid-19 daerah nantinya bisa melakukan tes acak di sejumlah titik apabila diperlukan.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut, Berikut Cara Mengisi e-HAC
Sementara itu, pelaku perjalanan dengan transportasi laut, udara, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19.
Pelaku perjalanan tersebut juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara bagi penumpang kereta api antarkota juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes rapid antigen H-1 sebelum keberangkatan atau tes GeNose.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Belum Diperketat Sesuai Aturan Addendum Satgas Covid-19
Namun, penumpang kereta api tersebut tidak diharuskan mengisi e-HAC.
Di sisi lain, masyarakat termasuk warga DKI Jakarta dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021.
Pada periode tersebut, warga yang harus melakukan perjalanan ke luar Jakarta diwajibkan memperlihatkan surat izin keluar masuk (SIKM).
(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.