Dalam addendum itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Opsi lainnya adalah melakukan tes GeNose C19 pada hari keberangkatan di mana tes tersedia di rest area.
Satgas Covid-19 daerah nantinya bisa melakukan tes acak di sejumlah titik apabila diperlukan.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut, Berikut Cara Mengisi e-HAC
Sementara itu, pelaku perjalanan dengan transportasi laut, udara, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19.
Pelaku perjalanan tersebut juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara bagi penumpang kereta api antarkota juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes rapid antigen H-1 sebelum keberangkatan atau tes GeNose.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Belum Diperketat Sesuai Aturan Addendum Satgas Covid-19
Namun, penumpang kereta api tersebut tidak diharuskan mengisi e-HAC.
Di sisi lain, masyarakat termasuk warga DKI Jakarta dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021.
Pada periode tersebut, warga yang harus melakukan perjalanan ke luar Jakarta diwajibkan memperlihatkan surat izin keluar masuk (SIKM).
(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.