Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, Ini Syarat Mudik Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta

Kompas.com - 22/04/2021, 19:29 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan aturan perjalanan bagi penumpang dengan kendaraan pribadi selama masa pengetatan mudik Lebaran pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Penjelasan Syafrin itu merujuk pada Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Aturan Baru Berlaku, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Wajib Tes PCR atau Antigen Sehari Sebelum Berangkat

Menurut Syafrin, pelaku perjalanan darat yang hendak meninggalkan Jakarta dengan kendaraan pribadi di periode pengetatan mudik tersebut tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Syafrin lantas memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara acak nantinya kepada pengguna kendaraan pribadi ke luar Jakarta.

Hal yang sama juga berlaku untuk penumpang yang menggunakan bus.

"Untuk pergerakan darat tidak wajib," katanya lagi.

Penumpang bus, lanjut Syafri, akan dilakukan pemeriksaan Covid-19 secara acak.

Baca juga: 8 Aturan Warga Jakarta yang Hendak Keluar Kota di Masa Pengetatan dan Larangan Mudik

Selain itu, pengecekan suhu juga dilakukan ke setiap pelaku perjalanan.

"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Covid-19 menerbitkan addendum tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri.

Dalam addendum itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Opsi lainnya adalah melakukan tes GeNose C19 pada hari keberangkatan di mana tes tersedia di rest area.

Satgas Covid-19 daerah nantinya bisa melakukan tes acak di sejumlah titik apabila diperlukan.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut, Berikut Cara Mengisi e-HAC

Aturan transportasi lain

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan transportasi laut, udara, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19.

Pelaku perjalanan tersebut juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara bagi penumpang kereta api antarkota juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes rapid antigen H-1 sebelum keberangkatan atau tes GeNose.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Belum Diperketat Sesuai Aturan Addendum Satgas Covid-19

Namun, penumpang kereta api tersebut tidak diharuskan mengisi e-HAC.

Di sisi lain, masyarakat termasuk warga DKI Jakarta dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021.

Pada periode tersebut, warga yang harus melakukan perjalanan ke luar Jakarta diwajibkan memperlihatkan surat izin keluar masuk (SIKM).

(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com