Rizieq masih meluapkan emosinya ke jaksa, dibarengi permintaan hakim supaya terdakwa bersabar.
Terkini, Rizieq kembali meluapkan amarah dalam persidangan pada Kamis (22/4/2021).
Momen Rizieq 'ngamuk' bermula ketika ia bertanya ke salah satu saksi yaitu Kepala Satuan Pamong Pradja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin.
"Selain Petamburan, sepengetahuan Anda, ada enggak protes-protes yang dibawa ke pengadilan seperti di Petamburan begini?" tanya Rizieq kepada Arifin.
"Yang saya tahu, saya belum pernah," jawab Arifin.
Baca juga: Sosok Sylviana Murni, Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta hingga Lolos Jadi Anggota DPD RI
Salah satu jaksa tiba-tiba memotong sesi tanya jawab antara Rizieq dan Arifin karena menilai terdakwa menggiring saksi.
"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," ujar jaksa.
"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?" Rizieq merespons.
Tak pelak, adu mulut pun terjadi antara kubu Rizieq dan JPU sehingga menyulut emosi terdakwa.
Rizieq kemudian berdiri dari kursinya dan menunjuk jaksa.
"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" kata Rizieq kepada jaksa.
"Tidak ada prokes lain yang dipidanakan!"
Beberapa tim penasehat hukum Rizieq pun tampak ikut berdiri dan menunjuk jaksa.
Hakim pun menengahi. "Sudah, sudah..," kata hakim.
Untuk diketahui, Rizieq menjadi terdakwa untuk tiga kasus, yaitu nomor 221 untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan.
Lalu, nomor 225 untuk perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor.
Terakhir, nomor 226 untuk kasus kerumunan atau pelanggaran kekarantinaan di mana Rizieq menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, pada 13 November 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.