Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2021, 21:16 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Pergub ini diterbitkan bertepatan dengan Hari Bumi.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyampaikan, sejak 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menargetkan penambahan 200.000 pohon.

Target penambahan pohon ini diharapkan terpenuhi pada 2022.

Baca juga: Klaim Kemenangan Anies soal Covid-19 dan Alarm Mayat Bergelimpangan di India

Hingga saat ini, total pohon yang telah ditanam sebanyak 70.880 pohon, yang terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.

"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon tersebut ditargetkan dapat terpenuhi pada tahun 2022," kata Suzi melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Dia menyebutkan, langkah ini sejalan dengan paparan Anies pada pertemuan daring C40 di harapan Sekretaris Jenderal PBBB Antoniio Gutteres.

Saat itu, Anies mengusulkan agar kota-kota dapat berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi dalam menghadapi krisis iklim.

Baca juga: Saat Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris: 5 Polisi dan 1 Napi Tewas

Suzi menjelaskan, penyusunan Pergub ini telah dilakukan melalui perencanaan matang serta disusun dengan skema kolaboratif bersama dengan World Resource Institute (WRI) Indonesia.

Melalui pergub ini, masyarakat diberikan ruang untuk berperan dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemelliharaan pohon, pendataan pohon, serta memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang.

Selain itu, pergub ini juga memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian pohon rawan tumbang dan pohon tumbang.

Baca juga: Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik

Suzi menambahkan, kebijakan ini juga akan memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon.

"Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," tutur Suzi.

Sebelumnya, Anies juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dampak Bencana Iklim.

Ingub berisi tentang enam aksi mitigasi perubahan iklim serta lima aksi adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana iklim di Ibu Kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com