JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Pergub ini diterbitkan bertepatan dengan Hari Bumi.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyampaikan, sejak 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menargetkan penambahan 200.000 pohon.
Target penambahan pohon ini diharapkan terpenuhi pada 2022.
Baca juga: Klaim Kemenangan Anies soal Covid-19 dan Alarm Mayat Bergelimpangan di India
Hingga saat ini, total pohon yang telah ditanam sebanyak 70.880 pohon, yang terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.
"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon tersebut ditargetkan dapat terpenuhi pada tahun 2022," kata Suzi melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Dia menyebutkan, langkah ini sejalan dengan paparan Anies pada pertemuan daring C40 di harapan Sekretaris Jenderal PBBB Antoniio Gutteres.
Saat itu, Anies mengusulkan agar kota-kota dapat berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi dalam menghadapi krisis iklim.
Baca juga: Saat Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris: 5 Polisi dan 1 Napi Tewas
Suzi menjelaskan, penyusunan Pergub ini telah dilakukan melalui perencanaan matang serta disusun dengan skema kolaboratif bersama dengan World Resource Institute (WRI) Indonesia.
Melalui pergub ini, masyarakat diberikan ruang untuk berperan dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemelliharaan pohon, pendataan pohon, serta memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang.
Selain itu, pergub ini juga memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian pohon rawan tumbang dan pohon tumbang.
Baca juga: Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik
Suzi menambahkan, kebijakan ini juga akan memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon.
"Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," tutur Suzi.
Sebelumnya, Anies juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dampak Bencana Iklim.
Ingub berisi tentang enam aksi mitigasi perubahan iklim serta lima aksi adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana iklim di Ibu Kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.