JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) menyiapkan fatwa tentang etika bermedia sosial untuk para dokter.
Fatwa terkait perilaku bermedia sosial untuk para dokter dinilai perlu segera dikeluarkan karena situasi sudah dalam keadaan darurat.
"Tentang bagaimana media sosial yang baik bagi anggota profesi, itu fatwa itu sifatnya dikeluarkan oleh MKEK PB IDI. MKEK PB IDI dan sekarang sedang berproses. Kalau ditanya kapan keluarnya, secepat mungkin, karena ini kan sudah urgent ya, sudah sangat urgent. Sekarang dalam tahapan sosialisasi dulu,” kata anggota MKEK PB IDI, M Yadi Permana, dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Video TikTok Persalinan Langgar Etika Profesi, Dokter Kevin Samuel Minta Maaf
Yadi menyebutkan, fatwa terkait perilaku bermedia sosial akan dijadwalkan oleh Ketua MKEK PB IDI.
Adapun fatwa tersebut akan dikeluarkan oleh MKEK PB IDI.
"Kebetulan saya anggota MKEK PB IDI pusat, kami sudah berproses. Kalau mau dibilang, persentase sudah 99 persen, tinggal 1 persen lagi untuk sosialisasi dan menerima masukan dari MKEK wilayah maupun dokter spesialis, tidak lama lagi untuk fatwa dari MKEK tentang bagaimana melakukan publikasi media sosial bagi anggota IDI," tambah Yadi.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan menyatakan, konten TikTok "pembukaan persalinan" yang diunggah dr Kevin Samuel termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang.
Baca juga: Dokter Kevin Samuel Mengaku Tak Berpikir Panjang Saat Buat Konten TikTok Pemeriksaan Kandungan
M Yadi Permana, yang juga Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan, mengatakan, pihaknya sudah menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi atas tindakan yang dilakukan Kevin.
"Proses perjalanan sidang dan terakhir 21 April yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak mengulangi lagi karena kejadian tersebut sudah masuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," kata Yadi yang disiarkan akun resmi Instagram IDI Jakarta Selatan, Kamis.
Yadi menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada Kevin sesuai dengan pelanggarannya, yaitu sanksi kategori satu dan dua yang terukur selama enam bulan.
Sebelumnya diberitakan, Sabtu (17/4/2021), sosial media seperti TikTok, Twitter, dan Instagram ramai membahas tenaga kesehatan (nakes) yang dianggap melecehkan perempuan, khususnya wanita hamil.
Pembahasan ini bermula dari beredarnya konten TikTok dari akun @dr.kepinsamuelmpg pada Sabtu.
Dalam video berdurasi 15 detik itu, Kevin yang mengenakan jas putih dokter dan mengalungkan stetoskop di lehernya mendapat konsultasi dari bidan, "Dok Tolong Cek Pasien Ny A udh pembukaan berapa...".
Lalu dokter tersebut menjawab "Oke kak.." sambil mengernyitkan mata dan menggigit bibir bawah, mengacungkan dua jari (jari telunjuk dan jari tengah) menunjukkan persiapan melakukan pemeriksaan Vaginal Touche.
Baca juga: Berkaca Kasus Konten TikTok Pembukaan Persalinan, IDI Jaksel Ingatkan Dokter Bijak Bermedsos
Vaginal Touche adalah pemeriksaan dalam dengan metode memasukkan dua jari pemeriksa (telunjuk dan jari tengah) ke dalam vagina ibu untuk memeriksa pembukaan serviks atau leher rahim, apakah telah siap untuk proses melahirkan atau belum.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.