2. Pengecekan acak
Di sisi lain, memperlihatkan hasil tes Covid-19 tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun bus.
Menurut Syafrin, pelaku perjalanan darat yang hendak meninggalkan Jakarta dengan kendaraan pribadi di periode pengetatan mudik tersebut hanya diimbau untuk melakukan tes Covid-19.
"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Nantinya, Syafrin menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara acak nantinya kepada pengguna kendaraan pribadi ke luar Jakarta.
Hal yang sama juga berlaku untuk penumpang yang menggunakan bus.
"Untuk pergerakan darat tidak wajib," katanya lagi.
Penumpang bus, lanjut Syafri, akan dilakukan pemeriksaan Covid-19 secara acak.
Selain itu, pengecekan suhu juga dilakukan ke setiap pelaku perjalanan.
"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," jelasnya.
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Penyekatan Antisipasi Pemudik Lebaran 2021: Mulai Terminal hingga Jalur Tikus
Selanjutanya: 3. Pengisian e-HAC