Pelaku perjalanan lewat udara dan laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat, pengisian e-HAC sifatnya adalah imbauan.
Adapun, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Pengisiannya dapat melalui aplikasi atau situs resmi e-HAC.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut, Berikut Cara Mengisi e-HAC
Sementara itu, pemerintah terlebih dahulu telah menetapkan periode larangan mudik, termasuk bagi warga Jakarta.
Periode tersebut adalah dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Selama periode tersebut, masyarakat Jakarta dilarang ke luar kota dengan moda transportasi apapun.
Kelonggaran atau izin berkendara diberikan kepada pelaku perjalanan yang ingin mudik di sekitar Jabodetabek.
Polda Metro Jaya bahkan sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan untuk memantau upaya kegiatan mudik dari masyarakat.
Namun, ada pengecualian. Pelaku perjalanan yang diperbolehkan selama periode larangan mudik adalah distributor logistik dan masyarakat dengan keperluan mendesak nonmudik seperti:
Baca juga: 2.659 RT Zona Merah di Jakarta Wajib Terapkan Jam Malam, Terbanyak di Jakbar
Selanjutnya: 5. Aturan SIKM