5. Aturan SIKM
Bagi masyarakat yang terdesak untuk meninggalkan Jakarta selama periode larangan mudik diwajibkan untuk membawa surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Ketentuan SIKM adalah sebagai berikut:
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Skrining dokumen surat izin tersebut, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Baca juga: Jakarta Tak Berlakukan SIKM pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021
Selanjutnya: 6. Terminal bus AKAP ditutup