JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat aturan perjalanan dalam negeri demi menekan penularan Covid-19.
Aturan yang tadinya hanya berlaku selama periode larangan mudik, yakni 6-19 Mei 2021, mulai diberlakukan sejak 22 April hingga 24 Mei.
Adapun aturan tersebut adalah menyertakan hasil tes negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut.
Hasil tes bisa didapat melalui tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta Selama Larangan Mudik
Pelaku perjalanan juga bisa memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes Genose C19.
Adapun tes Genose C19 di Jakarta bisa dilakukan di tempat berikut:
Layanan tes Genose C19 telah tersedia di 44 stasiun kereta api (KA) di Pulau Jawa dengan tarif Rp 30.000.
Di Jakarta, alat skrining Covid-19 melalui embusan napas ini, ada di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Tes di kedua stasiun ini hanya berlaku bagi calon penumpang KA jarak jauh karena salah satu cara melakukan tes adalah dengan menunjukkan tiket atau kode booking KA yang sudah lunas.
Calon penumpang yang ingin melakukan pemeriksaan Genose C19 dianjurkan tidak makan, minum, serta merokok 30 menit sebelum melakukan proses pengambilan sampel.
Baca juga: 8 Aturan Warga Jakarta yang Hendak Keluar Kota di Masa Pengetatan dan Larangan Mudik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.