Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/04/2021, 08:48 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran 13 Tahun 2021 tentang pelarangan mudik lebaran.

Dalam adendum itu disebutkan ada masa pengetatan perjalanan orang dalam negeri atau keluar kota sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

"Maksud dari adendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021)," bunyi adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Masa pelarangan mudik yang dimuat dalam Surat Edaran 13 Tahun 2021 adalah pada periode 6-17 Mei 2021.  

Baca juga: Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik

Seperti apa pengetatan aturan jelang dan usai larangan mudik itu di DKI Jakarta?

Seperti diketahui sebelumnya, surat izin keluar masuk (SIKM) diwajibkan bagi setiap orang yang hendak bepergian keluar atau masuk ke Jakarta saat larangan mudik berlaku.

Adapun syarat untuk mengurus surat izin beragam untuk setiap kelompok, yaitu:

Berikut adalah sejumlah SIKM:

  1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Namun, syarat itu tidak diperlukan di masa pengetatan sebelum pelarangan berlangsung, atau pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tidak diberlakukan dan hanya diperketat masa berlaku surat tes Covid-19 baik rapid test antigen, PCR, maupun GeNose.

"Jadi tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Penumpang bus dan kendaraan pribadi tak wajib tes Covid-19

Syafrin mengatakan, penerapan tes Covid-19 untuk perjalanan keluar kota diberlakukan untuk transportasi kereta api, laut dan udara. Dia menjelaskan kewajiban, tes Covid-19 tidak berlaku bagi mereka yang menggunakan transportasi bus dan kendaraan pribadi.

"Untuk pergerakan darat tidak wajib," ujar dia.

Baca juga: Pengetatan Syarat Perjalanan 22 April-24 Mei, Ini yang Harus Diketahui

Pemeriksaan hasil tes Covid-19 untuk penumpang bus, kata Syafrin, akan dilakukan secara acak karena tidak termasuk dalam mandatori Surat Edaran 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Covid-19.

"Jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," kata dia.

Pengecekan secara acak juga dilakukan untuk pengguna kendaraan pribadi. Pelaku perjalanan pramudik dengan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari adendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
7 dari 26 Orang yang Ditangkap di Kampung Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

7 dari 26 Orang yang Ditangkap di Kampung Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com