JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran 13 Tahun 2021 tentang pelarangan mudik lebaran.
Dalam adendum itu disebutkan ada masa pengetatan perjalanan orang dalam negeri atau keluar kota sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.
"Maksud dari adendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021)," bunyi adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Masa pelarangan mudik yang dimuat dalam Surat Edaran 13 Tahun 2021 adalah pada periode 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik
Seperti apa pengetatan aturan jelang dan usai larangan mudik itu di DKI Jakarta?
Seperti diketahui sebelumnya, surat izin keluar masuk (SIKM) diwajibkan bagi setiap orang yang hendak bepergian keluar atau masuk ke Jakarta saat larangan mudik berlaku.
Adapun syarat untuk mengurus surat izin beragam untuk setiap kelompok, yaitu:
Berikut adalah sejumlah SIKM:
Namun, syarat itu tidak diperlukan di masa pengetatan sebelum pelarangan berlangsung, atau pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tidak diberlakukan dan hanya diperketat masa berlaku surat tes Covid-19 baik rapid test antigen, PCR, maupun GeNose.
"Jadi tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Syafrin mengatakan, penerapan tes Covid-19 untuk perjalanan keluar kota diberlakukan untuk transportasi kereta api, laut dan udara. Dia menjelaskan kewajiban, tes Covid-19 tidak berlaku bagi mereka yang menggunakan transportasi bus dan kendaraan pribadi.
"Untuk pergerakan darat tidak wajib," ujar dia.
Baca juga: Pengetatan Syarat Perjalanan 22 April-24 Mei, Ini yang Harus Diketahui
Pemeriksaan hasil tes Covid-19 untuk penumpang bus, kata Syafrin, akan dilakukan secara acak karena tidak termasuk dalam mandatori Surat Edaran 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Covid-19.
"Jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," kata dia.
Pengecekan secara acak juga dilakukan untuk pengguna kendaraan pribadi. Pelaku perjalanan pramudik dengan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19.
"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari adendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.