Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Pengetatan Aturan Keluar Masuk Jakarta Jelang dan Usai Lebaran

Kompas.com - 23/04/2021, 08:48 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran 13 Tahun 2021 tentang pelarangan mudik lebaran.

Dalam adendum itu disebutkan ada masa pengetatan perjalanan orang dalam negeri atau keluar kota sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

"Maksud dari adendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021)," bunyi adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Masa pelarangan mudik yang dimuat dalam Surat Edaran 13 Tahun 2021 adalah pada periode 6-17 Mei 2021.  

Baca juga: Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik

Seperti apa pengetatan aturan jelang dan usai larangan mudik itu di DKI Jakarta?

Seperti diketahui sebelumnya, surat izin keluar masuk (SIKM) diwajibkan bagi setiap orang yang hendak bepergian keluar atau masuk ke Jakarta saat larangan mudik berlaku.

Adapun syarat untuk mengurus surat izin beragam untuk setiap kelompok, yaitu:

Berikut adalah sejumlah SIKM:

  1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Namun, syarat itu tidak diperlukan di masa pengetatan sebelum pelarangan berlangsung, atau pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tidak diberlakukan dan hanya diperketat masa berlaku surat tes Covid-19 baik rapid test antigen, PCR, maupun GeNose.

"Jadi tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Penumpang bus dan kendaraan pribadi tak wajib tes Covid-19

Syafrin mengatakan, penerapan tes Covid-19 untuk perjalanan keluar kota diberlakukan untuk transportasi kereta api, laut dan udara. Dia menjelaskan kewajiban, tes Covid-19 tidak berlaku bagi mereka yang menggunakan transportasi bus dan kendaraan pribadi.

"Untuk pergerakan darat tidak wajib," ujar dia.

Baca juga: Pengetatan Syarat Perjalanan 22 April-24 Mei, Ini yang Harus Diketahui

Pemeriksaan hasil tes Covid-19 untuk penumpang bus, kata Syafrin, akan dilakukan secara acak karena tidak termasuk dalam mandatori Surat Edaran 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Covid-19.

"Jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," kata dia.

Pengecekan secara acak juga dilakukan untuk pengguna kendaraan pribadi. Pelaku perjalanan pramudik dengan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari adendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com