JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan kepala sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, W, sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Selain W, seorang mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, MF, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.
Dana yang disalahgunakan sebesar Rp 7,8 miliar dan masuk ke dalam anggaran tahun ajaran 2018.
Baca juga: Saat Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris: 5 Polisi dan 1 Napi Tewas
"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (wilayah) 1 sdr. MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, dalam keterangan tertulis Kamis (22/4/2021).
Status tersangka tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Meski sudah jadi tersangka, W dan MF belum ditahan karena masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut, papar Dwi.
Baca juga: Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Mati
Dijelaskan Dwi, W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 6 Tahun 2018.
Sementara MF, yang memiliki tugas untuk memberikan bimbingan teknis kepada sekolah, malah bekerjasama dengan W untuk menggunakan dana secara fiktif.
Penyidikan atas kasus ini masih terus dilakukan.
Baca juga: Klaim Kemenangan Anies soal Covid-19 dan Alarm Mayat Bergelimpangan di India
"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain”, kata Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Reopan Saragih.
W dan MF disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Penulis : Sonya Teresa Debora/ Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.