JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, jumlah penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang mengalami penurunan.
Jurnalis Kompas TV Aulia Faradina melaporkan, berdasarkan pantauan di terminal keberangkatan maupun terminal kedatangan, hanya ada sedikit penumpang yang baru mau berangkat ke luar Jakarta atau baru tiba di Ibu Kota.
Dari data jumlah keberangkatan pada Jumat (23/4/2021) siang, ada 126 penumpang dengan 34 bus di Terminal Pulo Gebang.
Mayoritas berangkat ke Pulau Sumatera dengan tujuan Kota Padang, Bengkulu, dan Lampung. Ada pula penumpang yang berangkat ke Jawa Timur.
Baca juga: 8 Aturan Warga Jakarta yang Hendak Keluar Kota di Masa Pengetatan dan Larangan Mudik
"Sementara tujuan Jawa Tengah hanya sedikit saja, kebanyakan (penumpang) adalah mereka yang bekerja sebagai pedagang di Jakarta," ucap Aulia dalam tayangan langsung di Kompas TV.
Sementara utnuk kedatangan, hingga siang ini terdapat 38 penumpang yang tiba di Jakarta menggunakan 14 bus.
Jumlah penumpang ini mengalami penurunan drastis dibandingkan dengan awal April. Koordinator Satuan Pelaksana Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji mengatakan, pada 1 April, jumlah penumpang yang diberangkatkan mencapai 1.200 orang per hari.
"Ada lonjakan pas menjelang sebelum puasa, tanggal 2 kan tanggal merah. Itu long weekend," kata Afif.
Afif menyatakan, jumlah penumpang yang berangkat pada awal April bukan warga yang melakukan mudik, melainkan mereka yang berangkat untuk ziarah atau bertemu keluarga.
Baca juga: Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta Selama Larangan Mudik
"Mungkin mereka di kampung halaman ziarah atau bertemu keluarga. Tapi hari Seninnya (4 April), ada kedatangan 2.500. Jadi bukan orang yang nyolong mudik duluan," tutur Afif.
Kemudian pada 16 April, jumlah penumpang mengalami penurunan hingga 500-900 orang per hari.
Kendati ada larangan mudik pada 6-17 Mei, namun Terminal Terpadu Pulo Gebang tetap beroperasi.
Kendati demikian, penumpang yang akan melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti hasil tes PCR, rapid antigen, atau GeNose yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, selama larangan mudik, masyarakat yang akan melakukan perjalanan juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan keluar masuk (SIKM)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.