Ia juga sengaja pulang jauh sebelum Lebaran agar bisa melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu saat tiba di rumah.
"Walaupun hasil tes negatif tapi kan kita tetap harus berjaga-jaga," kata dia.
Heni sempat kaget saat muncul Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga: KKP Bandara Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Kedatangan Penumpang dari India
Ia mengira addendum itu mengatur perpanjangan masa larangan mudik.
Namun, ternyata isinya hanya memperketat syarat perjalanan pada 22 April-5 Mei (sebelum larangan mudik) dan 18-24 Mei (pasca-larangan mudik).
Untuk penumpang kereta, syarat yang diperketat yakni batas waktu pengambilan sampel tes swab PCR atau antigen.
Tes semula bisa dilakukan dalam 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, tetapi kini dipersingkat menjadi 1x24 jam.
Heni pun merasa aturan itu tak terlalu menghambatnya untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman.
"Enggak masalah kalau cuma diperketat seperti itu. Kalau harus pakai SIKM (surat izin keluar masuk) baru repot," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.