Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tetap Curi Start Mudik meski Khawatir Sebarkan Covid-19 di Kampung Halaman

Kompas.com - 23/04/2021, 21:26 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah mengetatkan syarat perjalanan sebelum dan setelah periode larangan mudik Lebaran 2021.

Pengetatan syarat perjalanan itu tercantum dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442, yang diterapkan mulai Kamis (22/4/2021).

Meskipun demikian, sejumlah orang tetap mudik melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Warga Tetap Colong Start Mudik

Salah satunya Azmi yang bakal bertolak ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (24/4/2021).

Dia menemani rekannya yang juga bakal mudik ke Palembang pada hari ini melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/4/2021) ini.

Azmi berujar, sebenarnya dia khawatir bakal menyebarkan Covid-19 bila kembali ke kampungnya.

Namun, kata Azmi, dia sudah tidak bisa menahan rindu untuk bertemu dengan keluarga besarnya.

Baca juga: 454 WN India Masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 11-22 April 2021

Sebab, Azmi sudah setahun tidak bertemu dengan keluarganya.

"Saya besok ke Palembang. Khawatir sama virus corona, tapi ya gimana lagi, mau ketemu keluarga," ujar Azmi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.

Pemudik lainnya, Vera, bakal pulang kampung ke Aceh pada Jumat malam.

Perempuan 23 tahun itu hendak mudik bersama ibunya.

Mereka memutuskan pulang kampung setelah mengetahui periode larangan mudik Lebaran pada 6-11 Mei 2021. 

"Iya saya tahu aturannya, makanya ini mudik duluan. Sebelumnya saya enggak tahu (larangan mudik Lebaran 2021) karena baru dari luar negeri," papar Vera ketika ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.

Baca juga: 8 Aturan Warga Jakarta yang Hendak Keluar Kota di Masa Pengetatan dan Larangan Mudik

Namun, ia tak tahu soal pengetatan syarat perjalanan sebelum dan setelah periode larangan mudik.

Aturan dalam dendum tersebut diketahui mewajibkan penumpang pesawat untuk melakukan skrining tes PCR atau antigen maksimal satu hari sebelum sebelum keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com