Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Lurah di Jakarta Barat Mengaku Belum Dapat Instruksi soal Pembuatan SIKM di Kelurahan

Kompas.com - 23/04/2021, 22:38 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lurah di Jakarta Barat mengaku belum mendapatkan instruksi terkait pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) di kelurahan yang merupakan syarat bepergian pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.

"Terkait hal tersebut, belum ada instruksi dari Gubernur terkait pembuatan SIKM, mungkin menunggu keputusan dari pemerintah pusat," kata Lurah Rawa Buaya Syafwan Busti saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Wagub DKI: SIKM Kami Berlakukan 6-17 Mei 2021

Hal serupa juga dinyatakan oleh Lurah Meruya Utara Zainuddin.

"Untuk permohonan SIKM dulu di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sekarang dari Dinas PTSP belum ada instruksi untuk mengeluarkan SIKM," kata Zainuddin.

Salah seorang lurah yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyatakan hal yang sama.

Baca juga: Jakarta Tak Berlakukan SIKM pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021

Ia mengaku tidak tahu menahu perihal SIKM dan syarat pembuatannya.

"Belum ada instruksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tidak diberlakukan pada periode pengetatan perjalanan orang sebelum pelarangan mudik pada 22 April-5 Mei 2021.

Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll

Namun, SIKM diperlukan bagi warga yang hendak bepergian pada 6-17 Mei 2021.

Syafrin mengatakan, aturan mengenai SIKM di Jakarta merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid tersebut, masyarakat yang akan bepergian untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM.

Baca juga: Begini Cara Dapat SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021

Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Syafrin menjelaskan, bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com