JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, Kamis (22/4/2021).
Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.
Baca juga: Hotel di Menteng Dijaga Ketat TNI-Polri Usai Puluhan Tamu Warga India Diduga Bikin Ricuh
Perjalanan yang diatur mencakup darat, laut, dan udara, termasuk yang menggunakan pesawat.
Berikut sejumlah aturan baru perjalanan untuk penumpang pesawat yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sebagaimana tertuang dalam addendum tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei sebagai periode pengetatan mudik.
Selama periode itu, masyarakat diperbolehkan untuk meninggalkan DKI Jakarta dengan segala jenis transportasi yang ingin digunakan.
Pun demikian bagi calon penumpang pesawat yang berencana berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta di periode pengetatan mudik tersebut.
Baca juga: Percaya Diri dengan Antibodi Tinggi...
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengonfirmasi bahwa penerbangan masih dilakukan sesuai SE tadi.
"Ada (penerbangan), seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan juga SE Kemenhub (Kementerian Perhubungan) nomor 26 tahun 2021," kata Holik dalam pesan singkat, Kamis (22/4/2021).
Dalam addendum tersebut dipaparkan bahwa calon penumpang pesawat wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan.
Aturan itu lebih ketat dari sebelumnya di mana sampel bisa diambil 3X24 jam.
Holik pun menegaskan, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan memeriksa dokumen hasil tes Covid-19 milik calon penumpang.
"Sesuai Addendum SE nomor 13 tahun 2021, KKP akan memastikan hasil swab PCR atau antigen para penumpang pesawat harus negatif dan dilakukan dalam waktu 1x24 jam," jelasnya.
Pengecualin bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun di mana mereka tidak diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021
Menurut addendum itu, calon penumpang pesawat dapat memperlihatkan hasil tes negatif dari GeNose C19 dengan sampel diambil pada hari keberangkatan.