Sementara itu, pemerintah telah menetapkan periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Selain pada SE Satgas Covid-19, ketentuan itu termaktub pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah persiapan di seluruh bandara naungan AP II, termasuk Bandara Soetta, untuk mendukung larangan mudik Lebaran yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021
"AP II mendukung penuh peraturan untuk mencegah (penyebaran) Covid-19," ucap Awaluddin melalui rilis resminya, Minggu (11/4/2021).
Sesuai Permenhub Nomor 13 tahun 2021, moda transportasi udara diizinkan beroperasi untuk sejumlah penerbangan khusus.
Beberapa penerbangan yang diizinkan, yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional penerbangan khusus repatriasi, pelayanan darurat.
"Serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," urai Awaluddin.
(Reporter: Muhammad Naufal / Sandro Gatra, Nursita Sari, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.