JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memperketat syarat perjalanan untuk calon penumpang kereta jarak jauh.
Setiap calon penumpang kini wajib memperlihatkan surat hasil negatif tes usap PCR atau rapid antigen atau GeNose C19 dengan sampel diambil sehari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Hotel di Menteng Dijaga Ketat TNI-Polri Usai Puluhan Tamu Warga India Diduga Bikin Ricuh
Adapun pengetatan tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan PT KAI melalui akun Twitter resmi, @KAI121, Sabtu (24/4/2021).
Merujuk Adendum SE No. 13/2021 Satgas Penanganan COVID-19, masa berlaku seluruh hasil skrining (RT-PCR, Rapid Antigen & GeNose C19) bagi penumpang KA antarkota maksimal sampelnya diambil 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Berlaku: 22 April-5 Mei & 18-24 Mei 2021.#KAI121 pic.twitter.com/PSTcNqlGj8
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) April 24, 2021
"Merujuk Adendum SE No. 13/2021 Satgas Penanganan COVID-19, masa berlaku seluruh hasil skrining (RT-PCR, Rapid Antigen & GeNose C19) bagi penumpang KA antarkota maksimal sampelnya diambil 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," begitu bunyi pernyataan PT KAI.
Adapun aturan tersebut berlaku selama masa pengetatan mudik seperti tertuang pada addendum, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 22 April 2021 - 5 Mei 2021 (Pra Peniadaan mudik) dan 18 - 24 Mei 2021 (Pasca Peniadaan Mudik)," lanjut pernyataan tersebut.
Baca juga: Video Viral Aksi Begal Pemuda di Lebak Bulus, Modusnya Berpura-pura Tanya Alamat
PT KAI baru bisa menerapkan aturan tersebut per 24 April karena sebelumnya masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api," kata VP Public Relation PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Jumat pagi.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum SE Nomor 13 tahun 2021 pada Kamis (22/4/2021).
Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.
Dalam addendum tersebut, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat.
Untuk kereta api, calon penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19 dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat tetap ingin mudik meskipun sudah dilarang pada 6-17 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.