Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Berlaku, Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR atau Antigen Sehari Sebelum Keberangkatan

Kompas.com - 24/04/2021, 10:40 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memperketat syarat perjalanan untuk calon penumpang kereta jarak jauh.

Setiap calon penumpang kini wajib memperlihatkan surat hasil negatif tes usap PCR atau rapid antigen atau GeNose C19 dengan sampel diambil sehari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hotel di Menteng Dijaga Ketat TNI-Polri Usai Puluhan Tamu Warga India Diduga Bikin Ricuh

Adapun pengetatan tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan PT KAI melalui akun Twitter resmi, @KAI121, Sabtu (24/4/2021).

"Merujuk Adendum SE No. 13/2021 Satgas Penanganan COVID-19, masa berlaku seluruh hasil skrining (RT-PCR, Rapid Antigen & GeNose C19) bagi penumpang KA antarkota maksimal sampelnya diambil 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," begitu bunyi pernyataan PT KAI.

Adapun aturan tersebut berlaku selama masa pengetatan mudik seperti tertuang pada addendum, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 22 April 2021 - 5 Mei 2021 (Pra Peniadaan mudik) dan 18 - 24 Mei 2021 (Pasca Peniadaan Mudik)," lanjut pernyataan tersebut.

Baca juga: Video Viral Aksi Begal Pemuda di Lebak Bulus, Modusnya Berpura-pura Tanya Alamat

PT KAI baru bisa menerapkan aturan tersebut per 24 April karena sebelumnya masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api," kata VP Public Relation PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Jumat pagi.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum SE Nomor 13 tahun 2021 pada Kamis (22/4/2021).

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.

Dalam addendum tersebut, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat.

Untuk kereta api, calon penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19 dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat tetap ingin mudik meskipun sudah dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com