JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, Kamis (22/4/2021).
Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.
Baca juga: Percaya Diri dengan Antibodi Tinggi...
Sebagaimana tertuang dalam addendum tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei sebagai periode pengetatan mudik.
Perjalanan yang diatur mencakup darat, laut, dan udara, termasuk yang menggunakan kereta api jarak jauh.
Selama periode itu, masyarakat diperbolehkan untuk meninggalkan DKI Jakarta dengan segala jenis transportasi yang ingin digunakan.
Berikut sejumlah aturan baru perjalanan untuk calon penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat dari stasiun besar di DKI Jakarta.
Baca juga: Video Viral Aksi Begal Pemuda di Lebak Bulus, Modusnya Berpura-pura Tanya Alamat
Dalam addendum tersebut dipaparkan bahwa calon penumpang kereta api jarak jauh wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan.
Aturan itu lebih ketat dari sebelumnya di mana sampel bisa diambil 3X24 jam.
Pengetatan tersebut dikonfirmasi oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di akun Twitter resmi, @KAI121, Sabtu (24/4/2021).
"Merujuk Adendum SE No. 13/2021 Satgas Penanganan COVID-19, masa berlaku seluruh hasil skrining (RT-PCR, Rapid Antigen & GeNose C19) bagi penumpang KA antarkota maksimal sampelnya diambil 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," begitu bunyi pernyataan PT KAI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.