Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Apabila ingin mengisi e-HAC, calon penumpang kereta dapat melakukannya melalui aplikasi atau situs resmi e-HAC.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan, para penumpang kereta api antarkota diperbolehkan bersantap sahur dan berbuka dalam perjalanan KA jarak jauh selama periode pengetatan pra-Lebaran.
Akan tetapi, untuk pengguna KA dengan perjalanan kurang dari 2 jam, makan dan minum hanya diizinkan saat waktu berbuka puasa tiba hingga satu jam setelahnya.
Para penumpang nantinya bisa membeli makanan dan minuman di atas KA jarak jauh.
Layanan tersebut bisa didapatkan di Kereta Makan ataupun melalui petugas pramugari.
Baca juga: Gerebek Penginapan Bermodus Kafe di Alam Sutera, Satpol PP Jaring 5 Pasangan di Luar Nikah
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Joni menjelaskan, pihaknya hanya membuka penjualan tiket kereta untuk tanggal keberangkatan sampai 5 Mei 2021.
Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap aturan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Joni, Selasa (20/4/2021).
Dalam periode larangan mudik tersebut, masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan lokal.
Sehingga, warga Jabodetabek dapat menggunakan transportasi umum di wilayah aglomerasi, termasuk berkendara dengan kereta Commuter Line.
(Reporter: Muhammad Choirul Anwar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.