TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bakal memulangkan warga negara asing (WNA) dari India yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Biaya pemulangan sepenuhnya ditanggung maskapai yang membawa orang asing itu.
Pemulangan tersebut lantaran Pemerintah Indonesia menolak pelaku perjalanan dari India mulai Sabtu (24/4/2021).
Penolakan masuk itu berlaku bagi seluruh orang asing dengan riwayat perjalanan pernah ke India dalam kurun 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
Baca juga: Kengerian Corona di India, dalam 2 Minggu Bertambah 3 Juta Kasus
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Indra Bangsawan menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi terhadap maskapai yang membawa WNA dari India.
Namun, kata Indra, biaya yang timbul atas proses pemulangan itu sepenuhnya ditanggung oleh pihak maskapai yang membawa orang asing dari India.
"Proses kepulangan ditanggung sepenuhnya oleh maskapai yang membawa penumpang tersebut masuk ke wilayah Indonesia," papar Indra saat dikonfirmasi, Minggu (25/4/2021) pagi.
Diberitakan sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta akan memulangkan orang asing dengan riwayat perjalanan di India dalam kurun 14 hari.
"Jika ternyata ada penumpang yang memiliki riwayat bepergian ke India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia, maka dengan tegas Imigrasi Soekarno-Hatta akan memulangkan orang asing tersebut," papar Indra.
Indra menyebut, kebijakan Ditjen Imigrasi perihal penolakan masuk itu telah disosialisasikan kepada stakeholder terkait, seperti pihak maskapai.
Baca juga: 32 WN India di Bandara Soekarno-Hatta Ditolak Masuk ke Indonesia
Sosialisasi itu, kata Indra, diharapkan agar pihak maskapai di luar negeri dapat menyeleksi penumpang yang diizinkan memasuki Indonesia sementara waktu ini.
"Diharapkan saat proses check-in di luar negeri, mereka (pihak maskapai) dapat memfilter penumpang yang boleh masuk ke wilayah Indonesia," papar dia.
Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari India mulai Sabtu.
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Anak Benua.
Penolakan masuk ini berlaku bagi seluruh orang asing dengan riwayat perjalanan di India dalam kurun 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.