Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Pastikan THR untuk ASN Akan Segera Dibayarkan

Kompas.com - 25/04/2021, 21:31 WIB
Muhammad Naufal,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan segera dibayarkan.

"Pastinya akan segera dibayarkan THR ASN," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui sambungan telepon, Minggu (25/4/2021).

"Kalau memang udah ada aturannya, ya udah siap. Kasian juga, itu haknya mereka," sambung Arief.

Arief menyebut, pihaknya tidak akan menunda-nunda pembahayaran THR untuk ASN.

Baca juga: Posko THR Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan

Pasalnya, kata Arief, pemerintah pusat sudah mewajibkan pembayaran THR untuk ASN dilakukan maksimal 10 hari sebelum hari Lebaran 2021.

"Kalau bisa dicepetin bayarnya, ngapain ditunda. Apa lagi kalau itu udah dianggarin dan ada ketentuannya," sebut pria 44 tahun itu.

Di satu sisi, Arief tidak mengetahui apakah ASN di Kota Tangerang telah menerima THR saat ini.

"Saya enggak hafal. Mungkin tanya ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuaangan dan Aset Daerah) ya. Kan saya engga terlalu ngurusin duit gitu," tutur Arief.

Pemerintah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Pembayaran THR Bisa Dongkrak 1 Persen PDB RI

Aturan soal pemberian THR keagamaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Bagi ASN, pencairan THR akan dilakukan pada H-10 lebaran.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/2021).

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com