JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil sport Porsche Boxter 718 yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, adalah seorang mahasiswi berinisial AS.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Senin (26/4/2021).
"Pengendaranya perempuan berinisial AS. Profesinya mahasiswa. Usianya 27, kelahiran tahun 1994," kata Sambodo.
Dipaparkan Sambodo, pengemudi tersebut bukan pemilik dari mobil sport itu.
"Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pengemudi adalah anak perempuan dari pemilik mobil," lanjutnya.
Perempuan itu dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Nyalakan Flare hingga Ceburkan Diri ke Bundaran HI, Aksi Pendukung Persija Sebelum Dibubarkan Polisi
Sambodo menjelaskan, pengemudi telah membayar tilang tersebut.
AS juga diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi perbuatannya," ucap Sambodo.
Polisi, dijelaskan Sambodo, berhasil mengungkap identitas pengendara mobil setelah memeriksa nomor polisi kendaraan yang terlihat di kamera CCTV dan ELTE.
Pemilik diketahui berdomisili di Jakarta Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, pihak pemilik dan pengendara mobil sempat kurang kooperatif kepada polisi.
Hal itu terjadi saat polisi mendatangi rumah tersebut dan menginterogasi di sana, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Klaster Perkantoran di DKI Naik Sepekan Terakhir, Epidemiolog Soroti Penggunaan Transportasi Umum
"Setelah mengidentifikasi melalui nomor kendaraan, polisi mendatangi si pemilik di Jakarta Selatan. Ada sedikit kendala saat ini karena tak kooperatif dari pihak pemilik kendaraan," ujar Yusri.