JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab menanggapi pernyataan saksi soal Pondok Pesantren (ponpes) Alam Agrokultural Markas Syariah miliknya yang belum mendaftarkan izin ke Kementerian Agama (Kemenag).
Awalnya, Rizieq bertanya kepada Sihabudin, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor, terkait ada tidaknya utusan dari Kemenag yang mendatangi ponpes miliknya untuk melakukan penyuluhan.
Penyuluhan guna memberitahukan kalau ponpes harus didaftarkan guna memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.
"Apakah Anda melakukan itu (penyuluhan) di Markas Syariah?" tanya Rizieq kepada Sihabudin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
"Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten," jawab Sihabudin.
Baca juga: Saksi: Sebelum Acara Rizieq Shihab, Megamendung Sudah Zona Merah Covid-19
Rizieq kemudian menegaskan kembali pertanyaannya kepada Sihabudin.
"Pertanyaan saya, apa Anda pernah datang ke Markas Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq.
"Belum, belum ada (melakukan penyuluhan)," tutur Sihabudin.
Rizieq menyebut, bukan ponpes miliknya menolak mendaftar, tetapi memang penyuluhan dari Kemenag belum ada.
Sebelumnya, Sihabudin mengatakan bahwa Alam Agrokultural Markas Syariah milik Rizieq belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.