JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Porsche Boxter 718 yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp 500.000.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi berinisial AS itu dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan penjara paling lama 2 bulana atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta Teridentifikasi berkat Kamera ETLE
"Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang," kata Sambodo, Senin (26/4/2021).
Menurut Sambodo, mahasiswi berusia 27 tahun itu juga sudah menandatangani surat penyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui, AS menerobos jalur Transjakarta pada Jumat (23/4/2021) pekan lalu. Video detik-detik mobil sport Porsche Boxter 718 masuk ke jalur transjakarta direkam warga dan viral di media sosial.
Pada awalnya, pengendara mobil mengeluarkan tangan dan melambai ke arah sopir bus Transjakarta di belakangnya untuk meminta diberi ruang agar bisa mundur.
Namun, lambaian tangan pengendara Porsche putih itu tampak tak dihiraukan sopir bus transjakarta. Suasana lalu lintas tampak ramai.
Baca juga: Polisi Tilang Mahasiswi Pengendara Porsche yang Terobos Busway
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.