JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (26/4/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelah acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Widyastuti menyebut, ada penambahan 50 kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan setelah acara tersebut.
"Dari tanggal 1 sampai 14 November (2020), sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus (aktif Covid-19). Sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November (2020) ada 83 kasus (aktif Covid-19)," kata Widyastuti kepada jaksa.
Baca juga: 36 Orang Melanggar Prokes di Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi: Total Denda Rp 1.450.000
Widyastuti mengatakan, data penambahan kasus di Petamburan itu dihimpun dari 67 laboratorium yang tersebar di DKI Jakarta.
"Kalau bahasa kami terjadi peningkatan," lanjut Widyastuti.
Dalam sidang sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab di Petamburan.
Satpol PP mengumpulkan uang Rp 1,45 juta dalam penindakan para pelanggar.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) JakartaTimur, Kamis (22/4/2021).
"Sebanyak 36 orang yang kami tindak," kata Arifin kepada jaksa.
Arifin memerinci, sebanyak 19 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda.
"Sehingga, sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," kata Arifin.
Baca juga: Ponpes Miliknya Belum Berizin, Rizieq Shihab: Kemenag Belum Lakukan Penyuluhan
Arifin juga menjelaskan, proses pembayaran denda administratif Rp 50 juta oleh pihak Rizieq karena pelanggaran protokol kesehatan.
Arifin menyebutkan, pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
"Hasil dari pembahasan pada Minggu (15/11/2020) pagi, acara menimbulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Arifin kepada jaksa.
Oleh karenanya, pihak Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan guna mengirimkan surat.
"Untuk memberitahukan bahwa kegiatan (peringatan) Maulid Nabi Muhammad dan kegiatan pernikahan itu terjadi pelanggaran prokes dan kami kenakan sanksi denda administratif," kata Arifin.
"Kami sampaikan surat pemberitahuan itu yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda Rp 50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," imbuh Arifin.
Baca juga: Saksi: Sebelum Acara Rizieq Shihab, Megamendung Sudah Zona Merah Covid-19
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.