Pasalnya, pada malam sebelum penusukan, istri pelaku sempat menanyakan THR serta pemenuhan kebutuhan untuk Hari Raya Lebaran kepada pelaku.
Baca juga: Penusukan Pak Ogah oleh Rekannya di Tambora Dipicu Bagi Hasil Tak Adil
Oleh karenanya, pelaku merasa membutuhkan uang lebih untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Cekcok antara korban dan pelaku dilanjutkan dengan pelemparan bangku oleh kepada korban.
"Setelah dilempar, (bangku) mengenai punggung korban, korban melakukan perlawanan, pada saat akan melakukan perlawanan pelaku menusukkan sebilah pisau di leher korban," jelas Ady.
AA tewas di lokasi. Sementara, pelaku segera kabur dari lokasi kejadian. Ia baru diamankan pada Senin (19/4/2021).
Menurut Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Neglasari, Tangerang, Banten. Informasi tersebut didapatkan setelah memeriksa sejumlah saksi.Polisi pun segera menyambangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap AG pada Senin (19/4/2021).
"Sesampainya anggota di sana, kami mendapati pelaku di sana dan langsung kami tangkap," kata Faruk dalam keterangan tertulis Jumat (23/4/2021).
AG segera digiring ke Mapolsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau," kata Faruk.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia. AS terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.