TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah melakukan pembahasan awal terkait aturan dan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1421 H.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat di Kota Tangerang untuk menunaikan shalat Id nantinya.
Namun, Arief menegaskan, pelaksanaan ibadah tersebut bakal menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tangerang.
Baca juga: Pemkot Tangerang Dorong Perusahaan Swasta Segera Bayarkan THR Karyawan
Bila terjadi lonjakan kasus Covid-19, kata dia, maka pelaksanaan shalat Id bakal tidak diizinkan.
"Harapannya, tentu kondisi Covid di Kota Tangerang masih terkendali. Jadi, pelaksanaan ibadah bisa dilakukan," ungkap Arief melalui rilis resminya, Senin (26/4/2021).
"Yang pasti (salat Idul Fitri) harus dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat," sambung dia.
Arief mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang menggunakan fasilitas milik Pemkot Tangerang sebagai tempat shalat Idul Fitri, seperti gedung sekolah atau gedung olahraga.
Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021
"Jadi, titik shalatnya lebih banyak dan tersebar agar jamaahnya tidak terlalu padat di satu tempat," ujar dia.
Dia menambahkan, Satuan Tugas (satgas) di tiap tempat ibadah agar menerbitkan aturan protokol kesehatan dan menerapkannya selama kegiatan peribadatan.
"Agar protokol kesehatan jamaah tetap dilakukan dengan baik," harap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.